PAMSIMAS
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.
STRATEGI
- Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
- Mengarusutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi di daerah, yang mana pendekatan PAMSIMAS diadopsi dan dijadikan platform dalam berbagai upaya meningkatkan akses air minum dan sanitasi di wilayah perdesaan;
- Menerapkan tiga pilihan kegiatan pengembangan SPAM di desa sasaran, yaitu pembangunan SPAM baru, perluasan pelayanan SPAM pada desa yang telah memiliki SPAM dengan tingkat keberfungsian yang baik, dan peningkatan SPAM atau pemulihan dan pengembangan kinerja SPAM;
- Melakukan sharing pembiayaan kegiatan program yaitu melalui APBN, APBD dan APBDes.
- Penerapan pendekatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) pada skala kabupaten untuk mencapai target akses sanitasi yang layak dan masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat;
- Penguatan kelembagaan di tingkat kabupaten (Pokja AMPL dan Asosiasi Pengelola SPAM perdesaan);
- Penguatan peran Pemerintah Desa untuk mengelola dan mengembangkan SPAM perdesaan baik melalui PAMSIMAS, APBDes, program air minum dan sanitasi lainnya maupun swadaya;
- Menguatkan peran Kader Desa untuk berperan aktif sebagai mitra pemerintah desa untuk urusan pembangunan AMPL;
- Mensinergikan PAMSIMAS dengan berbagai program pengembangan air minum lainnya, contohnya APBD Reguler, DAK, Hibah Air Minum Perdesaan, dan program CSR untuk medukung percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi di perdesaan.
PENDEKATAN PROGRAM PAMSIMAS
Pendekatan dalam plaksanaan Program sebagai berikut:
- Kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga berbasis TUPOKSI, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Bappenas.
- Pemerintah kabupaten berperan sebagai pemegang kebijakan dalam pemilihan desa serta kolaborasi berbagai program air minum dan sanitasi yang bekerja di kabupaten;
- Berbasis masyarakat, yang mana menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
PRINSIP PROGRAM PAMSIMAS
- Tanggap Kebutuhan – diberikan kepada lokasi yang membutuhkan dan bersedia memelihara serta mengelola sistem terbangun;
- Partisipatif – seluruh masyarakat (baik miskin, kaya, perempuan, laki-laki) menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan;
- Kesetaran Gender – memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan dan berpartisipasi;
- Keberpihakan pada Masyarakat Miskin – memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses air minum dan sanitasi;
- Akses bagi Semua Masyarakat – memastikan semua masyarakat termasuk penyandang disabilitas dapat mengakses air minum dan sanitasi;
- Perlindungan pada Anak – pelayanan air minum dan sanitasi yang dibangun mudah dimanfaatkan dan ramah pada anak;
- Keberlanjutan – sarana terbangun dan perubahan perilaku memberikan manfaat secara menerus;
- Transparansi dan Akuntabilitas – pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan program dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Berbasis Nilai – program diselenggarakan berlandaskan nilai-nilai luhur terutama kejujuran, dapat dipercaya, tanpa pamrih, dan gotong royong.